NETIZENID77- Polri Umumkan 6 Tersangka Kasus Tragedi 01/10 Kanjuruhan kab Malang,akibat nya 130 Orang tewas termasuk Polisi dan Suporter Aremania.
Penetapan 6 Tersangka tersebut disampaikan Langsung Oleh Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo ,usai tim investigasi melakukan serangkaian Penyelidikan.
Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).
Kapolri juga menyebutkan bahwa salah satu tersangk yaitu Dirut PT.LIB Yaitu Ahmad Hadian Lukita (AHL).
"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.
Tersangka kedua yakni Panpel Arema FC Abdul Haris, dan ketiga seorang Securty Officer Suki sutrisno ,dan ketiga ke empat seorang anggota Polisi.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.
Lalu dari unsur kepolisian juga ada Pak Kasat samapta Polres Malang yang turut terlibat.
"DSA, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri menegaskan.
Yang terakhir dari kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang.
"Wahyu SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tegas Kapolri.
Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
0 Komentar
No Hoax No sara