NETIZENID77 - PALANGKA RAYA Para pedagang Kios tembok pagar Telkom Jalan Cristopel Mihing menyalahi aturan Undang-undang tentang jalur draines, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Sebanyak 60 Kios pedagang Jalan cristopel Mihing di sosialisasi oleh Kelurahan Langkai serta jajaran nya dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas dari Aparat Polsek Pahandut dan TNI .
Kapolsek Pahandut Kompol Sosilawati SE.MM melalui Kanit Binmas Polsek Pahandut Ipda Budi suwoko mengatakan ,kehadiran nya untuk menjalin silaturahmi dari Pihak Kelurahan Langkai dan Kepolisian demi mewujudkan Rasa Aman untuk Masyarakat.
"Dalam Kegiatan Tersebut kami dari Binmas Polsek Pahandut menyampaikan untuk menjaga Kantibmas dan tidak berbuat melanggar hukum kepada Para pemilik Kios jelasnya , Kamis [6/10].
"Dalam Kegiatan tersebut Ibu Lurah menyampaikan kepada Para Pemilik Kios yang dibangun di Atas Drainase belakang Tembok Telkom Jalan Cristopel Mihing Melanggar Perda Kota Palangka Raya , dan Pemilik Kios diberikan Waktu sampai Bulan Desember untuk Membongkar Bangunannya Sendiri ,tambahnya dilansir dari Polres Palangka Raya.
"Dalam kegiatan tersebut para Pedagang dari 60 Pemilik Kios ,hadir 26 Orang diberikan surat pemberitahuan dan pernyataan dari Satpol PP kota Palangka Raya" tegasnya.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039, telah diatur sejumlah ketentuan terkait pengawasan drainase telah melanggar Peraturan tersebut.
0 Komentar
No Hoax No sara