NETIZENID77 - PALANGKA RAYA ,Diduga Pelaku pembunuhan jl Kamboja / Cempaka seorang Pasutri Ahmad Yendianur (46) dan Fatmawati (45) telah tertangkap oleh Tim Gabungan dari Kepolisian Jatanras Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Palangka Raya pada Sabtu [8/10/22] di Jalan Strobery Kel Panarung Kota Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan Langsung oleh Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K.Eko Saputro, SH.MH. didampingi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa,S.I.K,MH. Usai melakukan pelaksanaan Pra Rekonstruksi di TKP Jl Kamboja Palangka Raya, Minggu [9/10/22] siang.
"Tim gabungan Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya berhasil meringkus terduga pelaku F (26) di Jalan Strowbery Kota Palangka Raya, Sabtu (8/10/2022) kemarin pagi.
Dijelaskan Pula Oleh Kabidhumas Polda Kalteng bahwa Motif Terduga Pelaku tersebut dikarenakan Sakit hati dan Dendam Pribadi.
"Menurut keterangan terduga pelaku, motifnya sakit hati karena korban menjanjikan perkerjaan tapi tidak ditepati, gawai (Hp) korban digadaikan ke pelaku tapi uangnya belum diberikan dan pelaku sering dihina oleh korban," urainya.
Dalam konteks yang sama Kapolresta Palangka Raya mengatakan , Barang bukti yang berhasil di amankan team Gabungan yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Matic Merk Scoopy warna Merah , 1 (satu) buah parang tanpa pegangan (ganggang) dan 1 (satu) Baju Terduga Pelaku.
"Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
0 Komentar
No Hoax No sara