NETIZENID77 - PALANGKA RAYA, Seorang Pemuda Berusia 25 tahun terpaksa harus memakai baju khas Tahanan (orange), Pemuda tersebut berinisial (AL) yang berprofesi sebagai Debt Collector credit, bermungkim di Jalan Panenga Induk Kota Palangka Raya Kalteng.
Diduga Pelaku melakukan Rudapaksa terhadap anak dibawah umur (16) Tahun di salah satu Wisma Jalan Junjungbuih Kel Langkai Kec Pahandut Kota Palangka Raya tersebut Pada hari Selasa Tanggal 1 November 2022.
Kejadian ini Pula disampaikan langsung oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polres Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan.
Awal mula Korban dan Diduga pelaku pencabulan tersebut terjadi berawal dari Berkenalan lewat Aplikasi berwarna Unggu (HELLO YOU) setelah berkenalan 5 hari lama nya , si pelaku (AL) Mengajak Korban untuk jalan-jalan Keliling kota Palangka Raya.
"Jadi tersangka AL dan korban ini berkenalan melalui salah satu aplikasi jodoh kurang lebih 5 hari,” ungkapnya.
Selanjut nya Pelaku AL Mengajak Korban ke Salah satu Wisma di Jl Junjungbuih.
“Sesampainya di wisma, tersangka memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya dan memaksa untuk berhubungan badan,” ucap Kasatreskrim Polres Palangka raya.
Setelah puas menggagahi Gadis SMA Palangka Raya tersebut AL langsung Pamit keluar Wisma dan meninggalkan Korban dengan Dalih Pulang Kerumah untuk Mandir dan Berjanji kembali guna Melanjutkan Jalan-jalan bersama Korban.
Namun merasa ditinggal begitu saja setelah digagahi ,korban pun keluar Kamar wisma namun Kamar tersebut di Kunci Oleh Pelaku (AL) , sontak saja Korban teriak dari dalam Kamar guna minta Tolong ke Warga.
“Jadi korban ini teriak dari dalam kamar, lalu dibantu oleh orang yang juga menginap di wisma dan membantu korban keluar melalui jendela kamar,” ujarnya.
Setelah dibantu petugas Wisma untuk keluar dari kamar terkunci tersebut , Korban langsung saja Mengirim pesan ke teman nya untuk di jemput dan diminta di antar kan Ke Pos Polisi Bundaran besar Kota Palangka raya.
Setelah dimintai keterangan , Korban disuruh menelpon ibu nya untuk diarah kan ke Laporan SPKT Polresta Palangka raya guna proses lebih lanjut.
Tidak perlu menunggu waktu yang lama ,Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung sigap menerima laporan tersebut dan menangkap diduga Pelaku Pemerkosaan tersebut tidak jauh dari Wisma tempat TKP awal.
Petugas juga mengamankan beberapa Barang Bukti.
"Kami juga mengamankan 1 lembar celana, 1 lembar kaos lengan pendek, 1 lembar sweater rajut, 1 lembar BH warna hitam, 1 lembar celana dalam warna merah muda" tutup Ronny
Sumber: tribun Kalteng
0 Komentar
No Hoax No sara