Ticker

6/recent/ticker-posts

Oknum Tukang Parkir di Jalan Ahmad Yani Kota Palangka raya Kedapatan ngelemfox


NETIZENID77 - PALANGKA RAYA, Tukang Parkir adalah pekerjaan berbidang Jasa yang mulia tapi apa jadinya Kita mengasihi uang tanda jasa senilai 5000/Permobil tetapi dipergunakan untuk keperluan kejahatan nya dengan membeli Lem fox.

Seperti terpantau oleh team NETIZENID77 di salah satu kota Palangka Raya pada Kamis (3/11/22) siang Pukul 10.00 WIB di Pinggir jalan Ahmad Yani duduk ditrotoar antara Mesjid Nurul Islam dan salah satu bank BUMN kedapatan oknum Tukang Parkir yang ngelem Fox secara terang-terangan.

Menurut salah satu warga yang sehari-hari bekerja di bilangan JL Ahmad Yani Kota Palangka Raya sebut saja Said , disebutkan oleh sait bahwa Oknum tukang Parkir tersebut meminta tanda jasa ke Mobil/Truck di Pinggir jalan Ahmad Yani tepat nya didepan Mesjid Nurul Islam.

"Sehari hari nya tukang parkir itu mulai jam 07 pagi sudah ada" kata Said 

Oknum Tukang parkir itu pula Bukan hanya Sekali melakukan kejahatan melawan Hukum UUD No 35 Th 2009 tersebut, namun menurut said oknum tersebut sudah melakukan nya sesering kali.

"Rancak (sering.red) Inya (dia.red) sudah melemfox disitu" ucap said.

Sesering ia lakukan didepan umum/publik itu tidak ada Pihak Berwajib yang melarang nya ,bahkan terlihat juga beberapa Aparat yang melewati U-turn Jl Ahmad Yani ber Seberangan dengan TKP Oknum tesebut tidak ada satu pun yang menegur.

Yang sangat ditakut kan nya , adanya Anak-anak yang melihat kejadian itu dan akan jadi contoh yang tidak baik apalagi dibelakang Mesjid Nurul Islam itu Pula ada Sekolah TK bagi anak-anak.

Menurut Salah satu Satpam Bank BUMN yang sering menegur Oknum tersebut menyebutkan bahwa ia sering menegur Oknum tersebut namun di lawan dan di ajak nya berkelahi.

"Bila dia ke kantor meminta Uang jasa Parkir ke pengunjung Kantor ku Borgol" ucap Humaidi 

Padahal tertuang dalam Undang-Undang Dasar  No 35 Th 2009 tentang Narkotika dan Prekusor Narkotika , Toluena kandungan Lem fox masuk dalam Zat yang dilarang UUD dan masuk ke Prekusor narkotika, dan Dimana jika terjadi pelanggaran akan dikenakan Sanksi Hukum Penjara Paling Lama 20 Tahun dan denda sampai 5 Miliiar rupiah yang sudah diatur dalam Pasal 129-132 UU 35 Th 2009.

Sumber: NETIZENID77
Kutipan: BNN Kab.Tabalong


Posting Komentar

0 Komentar